PENDAHULUAN
A. latar belakang
Anak terlantar sesungguhnya adalah anak-anak yang
termasuk kategori anak rawan atau anak-anak yang membutuhkan perlindungan
khusus (childer in need of special protectoin). karena suatu sebab mereka tidak
dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar, baik secara rohani maupun
secara jasmani.
seorang anak dikatakan terlantar, bukan sekedar karena
ia sudah tidak lagi memiliki salah satu atau kedua orang tua, tetapi terlantar
disini juga dalam pengertian ketika hak-hak anak untuk tumbuh berkembang
secara wajar , hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak, dan hak untuk
memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai tidak terpenuhi karena
kelalaian,ketidakmengertian orang tua ataupun karena kesenjangan.
Padahal mereka seharusnya mendapatkan atau pemenuhan
kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan makanan dengan gizi yang cukup, pemeliharaan
kesehatan, pakaian, curahan kasih sayang, perlindungan, bimbingan dan
pendidikan karena si anak harus mendapat perhatian khusus dan diberikan
kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar, baik
secara jasmani, rohani maupun sosialnya
di indonesia, diperkirakan jumlah anak terlantar
sekitar 3,5 juta jiwa. ini pun terbataspada kelompok anak-anak yang yatim piatu
simana dari jumlah itu pun sedikit. diantara ereka yang terjangkau pelayanan
sosial (Irwanto, dkk 1998). di tahun 2007 ini, bisa dipastikan jumlah anak
terlantar yang ada akan semakin bertambah lagikarena semenjak situasi krisis
mulai merambah ke berbagai wilayah, maka sejak itu pula kesempatan
anak-anakuntuk tumbuh kembang secara wajar seringkali menjadi terganggu.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Anak Terlantar
Pengertian anak terlantar adalah anak yang karena
suatu sebab orang tuanya
melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak dapat terpenuhi dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial (UU No 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak).
melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak dapat terpenuhi dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial (UU No 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak).
Walter A Friedlander (1982:45):
Anak terlantar adalah anak yang tidak mendapatkan
asuhan secara minimal dari orang tuanya sebab kondisi keluarganya baik ekonomi,
sosial, kesehatan jasmani maupun psikisnya tidak layak sehingga anak-anak
tersebut membutuhkan adanya bantuan pelayanan dari sumber-sumber yang ada di
masyarakat sebagai pengganti orang tuanya.
Menurut Howard Dubowitz (2000 : 10):
Anak terlantar diberi pengertian sebagai suatu bentuk
pengabaian terhadap perawatan anak sehingga menimbulkan resiko bagi anak.
Orangtua sebagai pemberi perawatan (caregiver parents)
melalaikan tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan anak. Pengabaian terhadap
anak tersebut tidak semata-mata disebabkan karena kemiskinan orangtua, tetapi
faktor-faktor lain seperti perceraian orangtua, atau karena kesibukan orangtua
dalam mengejar karier.
B. Ciri-Ciri Anak Terlantar
Menurut Keputusan Menteri Sosial RI. No. 27 Tahun 1984
terdapat beberapa karakteristik atau ciri-ciri anak terlantar yaitu:
1) Tidak memiliki ayah,
karena meninggal (yatim), atau ibu karena meninggal tanpa dibekali secara
ekonomis untuk belajar, atau melanjutkan pelajaran pada pendidikan dasar.
2) Orang tua
sakit-sakitan dan tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap.
Penghasilan tidak tetap dan sangat kecil serta tidak mampu membiayai sekolah
anaknya.
3) Orang tua yang tidak
memiliki tempat tinggal yang tetap baik itu rumah sendiri maupun rumah sewaan.
4) Tidak memiliki ibu
dan bapak (yatim piatu), dan saudara, serta belum ada orang lain yang menjamin
kelangsungan pendidikan pada tingkatan dasar dalam kehidupan anak.
C. Hak-Hak Anak
Hak-hak anak merupakan suatu hal yang mau tidak mau
harus dipatuhi tanpa terkecuali. Hak-hak anak sebagaimana diatur dalam UU No.4
tahun 1997 adalah sebagai berikut :
·
Anak berhak
atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang maupun
dalam asuhan untuk tumbuh dan berkembangan secara wajar
·
Anak berhak
atas pelayanan umtuk mengembangkan kemampuan dan kehidupannya, sesuai
dengankebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warga negara yang baik
dan berguna.
·
Anak berhak
atas pemeliharaan dan perkembangan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah
dilahirkan.
·
Anak berhak
atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau
menghambat pertu,buhan secara wajar.
·
Anak berhak
atas bantuan hukum.
Tanggung jawab Orang Tua
Tanggung jawab orang tua terhadap anak adalah
merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan begitu saja demi terwujudnya
kesejahteraan anak secara rohani, jasmani, maupun sosial orang tua yang
terbukti melalaikan tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan timbulnya hambatan
dalam pertumbuhan dan perkembangan anak.
kesejahteraan anak usaha untuk mengembangkan
kesejahteraan anak terdiri atas usaha pembina, pengembangan, pencegahan dan
rehabilitasi
D. Faktor Penyebab Anak Terlantar
banyak faktor yang menjadi penyebab mengapa si
anak menjadi anak terlantar, antara lain anak:
1.
faktor keluarga
keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang
terdiri dari suami istri dan anaknya, atau ayah san anaknya, atau ibu dan
anaknya (UU no 10 tahun 1992). dimana keluarga ini merupakan daktor yang paling
penting yang sangat berperan dalam pola dasar anak. kelalaian orang tua
terhadap anak sehingga anak merasa ditelantarkan. anak-anak sebetulnyahanya
membutuhkan perlindungan, tetapi juga perlindungan orang tuanya untuk tumbuh
berkembang secara wajar.
2. faktor pendidikan
dalam hal kelangsungan pendidikan anak, misalnya,
akibat krisis kepercayaan pada arti penting sekolah, dilingkungan komunitas
masyarakat miskin acap terjadi kelangsungan pendidikan anak cenderung di
telantarkan.
3. faktor sosial,
politik dan ekonomi
akibat situasi krisis ekonomi yang tak kunjung usai,
pemerintah mau tidak mau memang harus menyisihkan anggaran untu membayar
utang dan memperbaiki kinerja perekonomian jauh lebih banyak daripada anggaran
yang disediakan untuk fasilitas kesehatan, pendidikan, dan perlinsungan sosial
anak.
4. kelahiran diluar
nikah
seorang anak yang kelahirannya tidak dikehendaki pada
umumnya sangat rawan untuk ditelantarkan dan bahkan diperlakukan salah (child
abuse). pada tingkat yang ekstremperilaku penelantran anak bisa berupa tindakan
pembuangan anak untuk menutupi aib atau karena ketidak sangupan orang tua untuk
melahirkan dan memelihara anaknya secara wajar.
Alfred Kadhusin dalam Zastrow (1982:152), mengemukakan
beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya anak terlantar yaitu:
1) Anak terlantar
disebabkan sebagian besar karena orang tuanya berasal dari kelas ekonomi
rendah.
2) Anak terlantar
disebabkan karena hanya memiliki salah satu orang tua terutama apabila
dikepalai seorang ibu yang tidak memiliki pekerjaan.
3) Orang tua yang
menelantarkan anak disebabkan mempunyai intelektual di bawah normal, akan
mengurangi kemampuan dalam memenuhi kebutuhan anak sehingga tidak dapat melaksanakan
fungsinya sebagai pengasuh.
4) Ibu yang mempunyai
intelektual dibawah normal, akan mengurangi kemampuan dalam memenuhi kebutuhan
anak, sehingga anak menjadi tidak terurus.
5) Kelalaian dari orang
tua dalam memperhatikan anaknya, orang tua mengalami gangguan secara fisik,
kestabilan emosi yang menurun karena lelah, memiliki masalah kesehatan secara
medis, secara sosial terisolasi, frustasi, bersikap apatis dan putus asa,
sehingga mengalami kesulitan mengurus anak.
6) Orang tua yang
menelantarkan anak mempunyai pengalaman emosional yang tidak menyenangkan pada
anak-anaknya.
E. Dampak Masalah Yang di Timbulkan Anak Terlantar
Waluyo (1976:23) mengemukakan bahwa permasalahan yang
dapat ditimbulkan oleh anak terlantar diantaranya adalah:
1) Pengemis
Pada umumnya orang menjadi pengemis sebagai akibat
dari tekanan ekonomi keluarga sehingga demi mempertahankan hidupnya dengan cara
meminta-minta di depan umum.
2) Kenakalan Anak dan
Kriminalitas.
Kenakalan anak atau tindak kejahatan disebabkan oleh
tekanan hidup yang mendesak, maupun kehidupan di masa depan yang suran dan
sebagai kompensasi dari hidup yang berstatus anak terlantar.
3) Akibat Pengangguran.
Pemenuhan kebutuhan yang diinginkan tidak terpenuhi
seperti kebutuhan akan pendidikan sebagai bekal hidup di masa yang akan datang,
maka banyak anak-anak menganggur atau tidak memiliki keahlian dan keterampilan
tertentu.
F. Upaya Penanganan
upaya revitalisasi program penanganan anak terlantar
yang semestinya dikembangkan tahun-tahun mendatang pada dasarnya bertumpu pada
empat program pokok :
1. program penanganan anak terlantar berbasis
masyarakat
program penanganan terhadap nasib ank terlantar yang
dikembangkan akan lebih berorientasi pada pengembangan dukungan dan potensi
yang ada di tingkat komunitas.
2. perlindungan sosial bagi anak terlantar
untuk mencegah agar anak terlantar tidak menjadi
korban tindakan represif, eksploitasi, dan intervensi berbagai pihak yang ingin
memanfaatkan keberadaan mereka, maka kedepan yang dibutuhkan adalah program
perlindungan sosial yang efektif.
3. program pemberdayaan anak terlantar
untuk mengeliminasi kemungkinan yang terjadi dan
hilangnya mekanisme self-help dari anak-anak terlantar. pemberdayaan pada
dasarnya lebih luas dari hanya pemenuhan kebutuhan dasar. hasil akhir dari
proses pemberdayaan adalah beralih fungsinya individu yang semula menjadi objek
menjadi subjek.
4. program pengembangan asuransi sosial bagi anak
terlantar
sejauh mungkin dikurangi program-program yang bersifat
karitatif. sebaiknya di upayakan program yang bersifat asuransi sosial. yang
dimaksud asuransi sosial adalah program bantuan yang bermanfaat bagi penyangga
kebutuhan anak terlantar dalam jangka waktu yang lebih panjang.
G. Peran Pekerja Sosial
a. Peranan sebagai Motivator
Pekerja sosial berperan suntuk memberikan motivasi
kepada anak terlantar dan orang tuanya untuk mengatsi permasalahan yang
dialami.
b. Peranan sebagai Enabler
Pekerja sosial berperan sebagai pemungkin dalam
membantu dan meyakinkan anak terlantar dan orantuanya bahwa mereka memiliki
kemampuan untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi dengan pemanfaatan
berbagai sistem sumber yang ada.
c. Fasilitator
Peran pekerja sosial memfasilitasi anak terlantar dan
orangtuanya untuk mampu melakukan perubahan yang telah ditetapkan dan
disepakati bersama.
d. Broker
Dalam konteks pekerjaan sosial dengan masyarakat,
peran pekerja sosial sebagai broker tidak jauh berbeda dengan peran broker di
pasar modal. Dalam mengatasi masalah yang dihadapi anak terlantar, maka pekerja
sosial berperan untuk menghubungkan mereka dengan berbagai system sumber dalam
memenuhi keinginan mereka untuk memperoleh keuntungan maksimal.
e. Mediator
Pekerja sosial sering melakukan peran mediator
dalam berbagai kegiatan pertolongannya. Peran mediator diperlukan terutama pada
saat terdapat beberapa perbedaan yang mencolok dan mengarah pada konflik antara
berbagai pihak. Pekerja sosial dapat memerankan sebagai fungsi kekuatan ketiga
untuk menjembatani antara anggota kelompok dan sistem lingkungan yang
menghambatnya. Kegiatan yang dilakukan sebagai mediator yaitu menghubungkan
anak terlantar dan keluarganya dengan sistem sumber yang ada dalam masyarakat
baik sistem sumber informal maupun formal.
f. Public Educator
Memberikan dan menyebarluaskan informasi mengenai
masalah dan pelayanan-pelayanan sosial yang tersedia.
g. Advocate
Peran advocate atau
pembelaan merupakan salah satu praktek pekerjaan sosial yang bersentuhan dengan
kegiatan politik. Peran ini dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak dan
kewajiban anak terlantar.
BAB III
KESIMPULAN
Anak terlantar sesungguhnya adalah anak-anak yang
termasuk kategori anak rawan atau anak-anak yang membutuhkan perlindungan
khusus (childer in need of special protectoin). karena suatu sebab mereka tidak
dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar, baik secara rohani maupun
secara jasmani.
Pemenuhan kebutuhan terhadap anak dapat dilakukan
sebagai bentuk pemecahan masalah anak terlantar. Kebutuhan-kebutuhan yang bersifat
psikologis-sosiologis yang mendorong anak untuk bertingkah laku yang khas.
Apabila kebutuhan psikologis-sosiologis dapat terpenuhi secara memadai, maka
akan mendatangkan keseimbangan dan keutuhan integrasi pribadi; anak dapat
merasa gembira, harmonis, bahagia, dan sebagainya. Akan tetapi apabila
kebutuhan tersebut tidak dapat terpenuhi maka tidak ada kepuasan dalam hidup
seorang (anak), anak dapat mengalami frustrasi, stress serta terhalang dan
terhambatnya perkembangan sikap positif, sehingga akan mengalami
hambatan-hambatan dan merasa tidak berarti dalam hidupnya.
Hak-hak anak
·
Anak berhak
atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang
maupun dalam asuhan untuk tumbuh dan berkembangan secara wajar
·
Anak berhak
atas pelayanan umtuk mengembangkan kemampuan dan kehidupannya, sesuai
dengankebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warga negara yang baik
dan berguna.
·
Anak berhak
atas pemeliharaan dan perkembangan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah
dilahirkan.
·
Anak berhak
atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau
menghambat pertu,buhan secara wajar.
·
Anak berhak
atas bantuan hukum.
Anak Terlantar merupakan akibat dari orang tua yang
melalaikan hak-hak anak. Akibatnya, anak menjadi terhambat dalam tumbuh
kembang. dalam upaya ini banyak faktor yang mempengaruhi anak menjadi
terlantar, seperti faktor ekonomi, pola asuh, faktor keluarga, faktor
pendidikan. banyak program juga dari pemerintah ataupun masyarakat untuk
menangani masalah anak terlantar yang dinilai dapat mengurangi jumlah anak
terlantar.
sumber : tugas mahasiswa STKS Bandung
http://ichwanmuis.com/?p=1356
trimakasih infonya...
BalasHapusizin copas artikelnya... sukses selalu...